About

About

slider

Recent

Total Pageviews

Powered by Blogger.

About us

Followers

Followers

Navigation

jenis jenis usaha dan kegiatan ekonomi di indonesia


IPS KELAS V MATERI Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia

Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia

Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi

a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.
Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. Jasa profesi adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.
Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang. Misalnya, seorang membeli barang dengan harga Rp 1.000,00 dan menjualnya Kembali pada orang lain dengan harga Rp 1.100,00. Artinya, Ia memperoleh pendapatan sebesar Rp 100,00 dari selisih harga jual dan harga beli.
Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan eceran.Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya lebih banyak daripada perdagangan eceran. Perdagangan eceran adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen yang akan langsung menggunakannya.
Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik). Pernahkah kamu mendengar istilah-istilah industri kecil, industri menengah, dan industri besar? Setiap istilah tersebut mempunyai makna yang menunjukkan ukuran kegiatan industri tersebut.
Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar serta pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok, dan pacul.
Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia. Misalnya, industri pengolahan makanan dalam kemasan.
Industri besar sering juga disebut sebagai industri berat, yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang.


b. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.

1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung, toko, bengkel, wartel, dan industry kecil rumahan. Akan tetapi, apabila usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat.

Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, di antaranya:

a) keuntungan dapat dinikmati sendiri.

b) kebebasan dalam pengembangan usaha.

c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.

Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:

a) pengembangan usaha terbatas pada modal.

b) kekurangan tenaga kerja.

c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.

2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagaibadan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
a) Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.

b) Badan Usaha Milik Swasta
(1) Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikatserta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia, Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab mereka.

(2) Perseroan Terbatas
Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup.
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri. Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.

(3) Perhimpunan Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.

(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).

(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.
Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.

(4) Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.

(5) Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badan usaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas kekeluaragaan. Mengapa demikian?
Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para anggotanya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Koperasi mempunyai ciri-ciri:
(a) merupakan organisasi ekonomi;
(b) berasaskan kekeluargaan;
(c) berwatak sosial;
(d) meningkatkan kesejahteraan anggota;
(e) lebih mengutamakan kepentingan umum atau anggota.

Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan kepentingan orang banyak itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia. Lambang itu diresmikan pada tanggal 12 Juli 1960 di Kota Tasikmalaya oleh Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Makna lambang koperasi adalah kata-kata koperasi Indonesia menyatakan sifat kekeluargaan; rantai berarti persahabatan yang erat; gigi rodamenggambarkan usaha yang terus-menerus; kapas dan padi berarti kemakmuran; timbangan menunjukkan keadilan; bintang dan perisaimenyatakan bahwa koperasi berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong royong; warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.

Modal koperasi diperoleh dari anggota berupa:

(a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.

(b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku.

(c) simpanan sukarela, yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.

Dilihat dari berbagai usahanya, terdapat berbagai jenis koperasi.

(a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha: koperasi tunggal, yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi jenis koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa).

(b) Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi angkutan, koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi batik, dan lainlain.

(c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi fungsional, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya koperasi karyawan, guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan koperasi serba usaha. Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan, dan warga sekolah lainnya.

c. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.

1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham.
Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.

c. Cara Menghargai Kegiatan Setiap Orang dalam Berusaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap orang tentu melibatkansejumlah orang lainnya. Keterlibatan orang lain tersebut bisa dimulai pada tahap produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam kegiatan produksi, orang yang terlibat adalah tenaga kerja yang memberikan jasanya untuk memperlancar produksi. Dia akan menerima upah dari produsen Yang mempekerjakannya. Dalam kegiatan produksi, orang-orang yang memberikan jasanya untuk memperlancar penyaluran hasil produksi akan memperoleh keuntungan.
Sebagai sasaran dari setiap kegiatan usaha, konsumen adalah pihak terakhir yang akan menerima barang dan jasa. Barang dan jasa itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada kegiatan ekonomi, setiap anggota masyarakat memiliki peranan yang sangat penting. Setiap orang saling membutuhkan dengan yang lainnya. Demikian pula para siswa di sekolah. Siswa sekolah tentu memerlukan sopir angkutan umum yang akan mengantarkan pergi dan pulang dari sekolah. Demikian juga sopir angkutan akan menawarkan jasanya mengangkut para siswa ke sekolah. Sopir angkutan umum akan memperoleh bayaran (ongkos) atas jasanya itu.
Jika kamu lapar atau membutuhkan makanan dan minuman di sekolah, tentu akan pergi ke kantin dan membeli makanan dan minuman yang disukai. Demikian pula pedagang di kantin memerlukan kalian sebagai pembeli agar makanan dan minuman yang dijajakannya laku terjual.
Sebagai siswa yang baik kamu tentu akan membayar ongkos angkutan umum sesuai dengan tarif yang berlaku. Begitu juga kamu akan membayar makanan dan minuman yang kamu beli di kantin sekolah. Sopir angkutan umum dan pedagang kantin di sekolah pun akan melayanimu dengan baik.

2. Kegiatan Ekonomi di Indonesia

a. Contoh Kegiatan Produksi, Distribusi, dan Konsumsi di Indonesia

1) Produksi
Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia melakukan kegiatan yangmenghasilkan barang. Kegiatan ekonomi dalam menghasilkan barang disebut produksi. Pengertian lain produksi adalah segala usaha manusia yang ditujukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Produksi juga bisa berarti kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan kegunaan barang dalam memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebutprodusen.
Bagaimana kegiatan produksi berlangsung?
Tahukah kamu bagaimana proses produksi pakaian yang kamu kenakan sehari-hari?
Pada kehidupan sehari-hari, manusia menggunakan pakaian. Bahanpakaian umumnya berasal dari kapas. Kapas dihasilkan dari tanaman kapas di perkebunan kapas. Kapas kemudian dipintal menjadi benang, di pabrik pemintalan. Untuk menjadi kain, benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pada kegiatan produksi, terdapat kegiatan yang mengelola bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi. Ada pula kegiatan produksi yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.

2) Distribusi
Barang hasil produksi belum terasa manfaatnya apabila belum sampaikepada konsumen sebagai penggunanya. Agar bisa sampai kepada konsumen, barang yang dihasilkan produsen harus disalurkan. Kegiatan yang bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen disebut distribusi.
Lancarnya kegiatan distribusi akan menguntungkan, baik bagi produsen maupun konsumen. Sebaliknya, apabila kegiatan distribusi tidak lancar, keduanya juga akan mengalami kerugian. Bagi produsen, terganggunya kegiatan produksi akan menyebabkan terhambatnya penjualan produk sehingga memperkecil keuntungannya. Sementara bagi konsumen, hambatan distribusi akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang-barang kebutuhannya.
Distribusi barang dari produsen ke tangan konsumen dilakukan dengan 2 cara, yaitu sebagai berikut.

a) Distribusi langsung
Pada distribusi langsung, hasil produksi langsung disalurkan oleh produsen kepada konsumen tanpa menggunakan perantara. Misalnya, penjual mie bakso menjual langsung mie baksonya kepada konsumen dengan cara berkeliling kampung.

b) Distribusi tidak langsung
Pada distribusi tidak langsung, hasil produksi disalurkan dengan menggunakan perantara. Produsen menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada penyalur, lalu diteruskan kepada konsumen. Penyalur disebut juga distributor. Pihak yang bisa Menjadi distributor adalah agen, pedagang besar, dan pedagang eceran.

3) Konsumsi
Setelah barang atau jasa sampai di tangan konsumen, barang atau jasa tersebut bisa digunakan oleh konsumen. Konsumsi adalah pemakaian barang atau jasa. Pemakaian barang atau jasa ini bisa dilakukan secara cepat maupun lambat. Bisa juga dilakukan secara berangsur-angsur maupun habis sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, konsumsi sering dihubungkan dengan makanan dan minuman. Namun, selain kegiatan makan dan minum, kegiatan memakai baju, celana, sepatu, menggunakan kendaraan, dan kegiatan-kegiatan lain merupakan kegiatan konsumsi. Jadi, konsumsi mencakup setiap kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan fungsi ekonomi suatu barang. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
Kegiatan konsumsi dapat dikelompokkan menjadi 2 pola penggunaan, yaitu sebagai berikut.

a) Pola penggunaan langsung
Pada pola penggunaan langsung, barang yang dikonsumsi dapat memberikan manfaat secara langsung sebagai alat pemenuhan kebutuhan, misalnya makanan dan minuman.

b) Pola penggunaan tidak langsung
Pada pola penggunaan tidak langsung, barang yang dikonsumsi atau dibeli secara tidak langsung memberikan manfaat. Misalnya, kita membeli kompor bukan untuk dimakan, tetapi digunakan untuk memasak makanan. Jadi, kebutuhan sebenarnya adalah makanan. Contoh lainnya adalah jika kita membeli setrika adalah bukan untuk dipakai langsung ke tubuh kita, tetapi digunakan untuk merapikan pakaian yang akan kita pakai.
Pada kebutuhanmu dan teman-teman sekelasmu tentu akan terdapat persamaan dan perbedaan. Sebagai siswa, kebutuhan kalian akan sama, yaitu dalam hal buku pelajaran, pakaian seragam, pakaian olahraga, sepatu, dan sebagainya. Akan tetapi, kalian juga memiliki perbedaan dalam kebutuhan. Misalnya, kamu perlu sebuah sepeda yang akan digunakan setiap hari ke sekolah dan untuk berolahraga. Berbeda dengan temanmu yang perlu naik kendaraan umum ke sekolah dan perlu sebuah sepatu bola untuk latihan sepak bola. Perbedaan ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan dan jasa serta pola konsumsi yang berbeda-beda pada setiap orang.
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: