About

About

slider

Recent

Total Pageviews

Powered by Blogger.

About us

Followers

Followers

Navigation

pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah


Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)


Pengertian Demokrasi
Makna DemokrasiIstilah demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, demos berarti rakyat dan kratos memiliki arti pemerintah. Dengan demkian pengertian demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melibatkan/ mengikutsertakan rakyat yang mana rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Maksud kekuasaan tertinggi di sini adalah bahwa rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakilnya yang dipercaya, dan para wakil rakyat tersebut memiliki tugas untuk menjalankan roda pemerintahan guna untuk kepentingan rakyat.

Demokrasi di Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Definisi/ pengertian demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang besumberkan pada kepribadian dan filsafat hidup dari bangsa Indonesia. Terus, seperti apakah demokrasi Pancasila? Demokrasi Pancasila mempunyai arti suatu pemerintahan rakyat yang berdasarkan kepada nilai-nilai luhur dari Pancasila. Asas demokrasi Pancasila yaitu terdapat di pancasila pada sila ke-4.

Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia yaitu:

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-undang & Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan
Tata urutan tersebut dapat menggambarkan bahwa peraturan yang ada di atas adalah merupakan pangkal dari peraturan yang ada di bawahnya. Indonesia melaksanakan Pemilu adalah untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil presiden, serta memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah inilah yang biasa kita singkat menjadi Pilkada.

Di bawah ini adalah merupakan sikap yang harus di kembangkan dalam demokrasi pancasila antara lain:
  1. menghargai terhadap hak asasi manusia
  2. menghargai minoritas
  3. tidak memaksakan kehendak
  4. tidak bersikap curang
  5. tidak berprasangka buruk.Asas pemilu dan pilkada adalah luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil). 
Langsung, memiliki makna bahwa setiap pemilih akan secara langsung memberikan suaranya tanpa melalui perantara pihak/ orang lain.
Umum, memiliki makna bahwa pemilu berlangsung serentak untuk seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat tanpa perbedaan.
Bebas, memiliki makna bahwa pemilih menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Rahasia, memiliki makna bahwa apa yang telah dipilihnya dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun.
Jujur memiliki makna bahwa semua yang terlibat di dalam proses pelaksanaan pemilu harus bertindak secara jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
Adil, artinya bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu harus diperlakukan secara adil, bebas dari yang namanya kecurangan dari pihak manapun.
  1. Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemilu
Pelaksanan dari Pemilihan Umum (Pemilu) adalah untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakili rakyat yang duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Tujuan Pemilu adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat seperti yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilihan umum di indonesia diselenggarakan oleh lembaga independen yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kedudukan di ibukota negara. Sedangkan kalau yang ada di prpinsi adalah KPUD Propinsi, begitu pula untuk yang ada di kabupaten/ kota dinamakan KPUD kabupaten/kota. Di tingkat kecamatan dinamakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan untuk yang ada di desa/ kelurahan dinamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada masing-masing Panitia Pemungutan Suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilengkapi dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain KPU juga terdapat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mana lembaga ini dibentuk agar pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, adil, transparan, dan juga terhindar dari kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara.
  1. Pemilihan Anggota Dewan
Calon peserta pemilu DPR dan DPRD
Sebagai seorang calon anggota DPR/ DPRD maka wajib terdaftar sebagai anggota dari salah satu partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan acuan mengenai tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD.

Berikut adalah syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD antara lain :
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun/ lebih
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bertempat tinggal di wilayah NKRI
Cakap dalam berbicara, membaca, dan juga menulis bahasa Indonesia
Memiliki pendidikan yang serendah-rendahnya yaitu SLTA
Terdaftar sebagai anggota dari partai politik
Tidak sedang dicabut haknya
Sehat jasmani dan juga sehat rohani
Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)Syarat khusus calon anggota DPD antara lain:

Bertempat tinggal pada provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun yang secara berturut-turut dihitung s/d tanggal pengajuan calon. Atau pernah bertempat tinggal selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
Tidak menjadi pengurus suatu partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.Anggota dari DPD akan secara otomatis menjadi anggota MPR utusan dari masing-masing provinsi. Yang menjadi pembeda dengan anggota DPR adalah terletak pada hak suara. Anggota DPD hanya memperoleh hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras dan juga hanya menyampaikan aspirasi saja, bukan menentukan suatu putusan.

Syarat calon anggota DPD antara lain meliputi:

WNI yang memiliki umur minimal 21 tahun/ lebih
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
bertempat tinggal di wilayah NKRI
memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
sehat jasmani dan sehat rohani
tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
tidak sedang dicabut hak pilihnya
bukan bekas dari anggota organisasi yang terlarang termasuk juga organisasi massanya
terdaftar sebagai pemilih.
  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Semenjak tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden adalah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pada masa sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang Umum. Pada pemilihan yang dilakukan secara langsung menunjukkan bahwa rakyat sungguh-sungguh terlibat secara langsung di dalam proses kedaulatan rakyat.
Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden
Berikut ini adalah syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden antara lain:
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah mendapat kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
terdaftar sebagai pemilih
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
meempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melakukan kewajiban perpajakan selama 5 tahun terakhir
mempunyai daftar riwayat hidup
belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
setia terhadap Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
tidak pernah dihukum penjara yang disebabkan oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan pada putusan pengadilan
memiliki usia sekurang-kurangnya 35 tahun
tidak pernah penghianatan terhadap negara
memiliki kemampuan yang secara jasmani/ rohani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai presiden/ wakil presiden
berdomisili di wilayah NKRI
telah melakukan pelaporan atas kekayaan yang dimilikinya kepada instansi yang berwenang
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
memiliki pendidikan serendah-rendahnya adalah SLTA/ sederajat
bukan merupaka bekas anggota PKI/ bukan orang yang terlibat secara langsung dalam G 30S/PKI.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penyelenggaraan Pilkada
Istilah pilkada adalah merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah baik untuk di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kepala daerah yang ada di propini adaah gubernur sedangkan untuk yang berada di daerah kabupaten/kota adalah memilih bupati/wali kota. Pemilihan Kepala Daerah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Pasal 56 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.

Syarat Calon Kepala Daerah
Berikut ini adalah merupakan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur dan juga syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota.

a. Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, cita-cita Proklamasi, & Kepala Negara Republik Indonesia serta pemerintah
memiliki usia minimal adalah 30 tahun
memiliki pendidikan minimal SLTA/ sederajat
sehat jasmani dan sehat rohani yang berdasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
tidak pernah dihukum penjara yang disebabkan oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
tidak sedang dicabut hak pilihnya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
mengenal daerahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
menyerahkan daftar dari kekayaan pribadinya dan bersedia diumumkan
tidak sedang memiliki tanggungan utang scr perseorangan dan/atau badan hukum yg menjadi tanggungjawabnya yg merugikan negara
tidak sedang dinyatakan pailit yang berdasarkan pada putusan pengadilan
belum pernah menjabat sbg kepala daerah & wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan di dlm jabatan yang sama
tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
menyerahkan daftar riwayat hidup secara lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan, dan juga pekerjaan
tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernurb. Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota antara lain meliputi:

bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
setia terhadap Pancasila dan UU 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta pemerintah
memiliki usia minimal 30 tahun
mempunyai pendidikan minimal SLTA/ sederajat
sehat jasmani dan sehat rohani yang didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter
tidak pernah dihukum penjara oleh karena melakukan tindak pidana makar yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
tidak sedang dicabut hak pilihnya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
mengenal daerahnya dan juga dikenal oleh masyarakat di daerahnya
tidak sedang memiliki tanggungan utang scr perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yg merugikan negara
tidak sedang dinyatakan pailit yang didasarkan pada putusan pengadilan
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan juga bersedia untuk diumumkannya.
belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
tidak pernah melakukan suatu perbuatan tercela
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga, pendidikan dan juga pekerjaan
tidak sedang berstatus sebagai pejabat kepala daerah (bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota)
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: