About

About

slider

Recent

Total Pageviews

Powered by Blogger.

About us

Followers

Followers

Navigation

Transportasi

 Transportasi


Hakekat Transportasi Darat
Transportasi atau perangkutan adalah perpindahandari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan.
Unsur-Unsur Dasar Transportasi
Ada lima unsur pokok transportasi, yaitu :
a) Manusia, yang membutuhkan transportasi
b) Barang, yang diperlukan manusia
c) Kendaraan, sebagai sarana transportasi
d) Jalan, sebagai prasarana transportasi
e) Organisasi, sebagai pengelola transportasi
Pada dasarnya, ke lima unsur di atas saling terkait untuk terlaksananya transportasi, yaitu terjaminnya penumpang atau barang yang diangkut akan sampai ke tempat tujuan dalam keadaan baik seperti pada saat awal diangkut. Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dulu ciri penumpang dan barang, kondisi sarana dan konstruksi prasarana, serta pelaksanaan transportasi.
Transportasi darat atau perangkutan darat adalah pemindahan / pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan melalui jalan darat, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin.
Transportasi darat di pilih berdasarkan faktor-faktor :
- Jenis dan spesifikasi kendaraan
- Jarak perjalanan
- Tujuan perjalanan
- Ketersediaan mode
- Ukuran kota dan kerapatan permukiman
- Faktor sosial-ekonomi
Adapun jenis jenis dari transportasi angkutan darat adalah :
1. Angkutan Jalan
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan, maka Angkutan Jalan diklasifikasikan sebagai berikut:
a) Bus
Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk empat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
b) Taxi
Taxi Adalah angkutan umum yang menggunakan mobil untuk mengangkut penumpangnya. Taksi umumnya menggunakan mobil jenis sedan, namun di beberapa negara ada pula taksi jenis van yang dapat mengangkut lebih banyak penumpang atau muatan.
c) Mikrolet
Mikrolet adalah istilah yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang sudah ditentukan. Tidak seperti bus yang mempunyai halte sebagai tempat perhentian yang sudah ditentukan, mikrolet dapat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di mana saja.
d) Bemo
Bemo adalah kendaraan bermotor beroda tiga yang mulai digunakan di Jakarta pada awal tahun 1960-an. Mulanya bemo diharapkan dapat menggantikan peranan becak yang dianggap tidak manusiawi karena memanfaatkan tenaga manusia sebagai penggeraknya. Karena itu kendaraan angkutan yang aslinya di negara asalnya Jepang digunakan untuk mengangkut barang.
e) Becak
Becak (dari bahasa Hokkien: be chia “kereta kuda”) adalah suatu moda transportasi beroda tiga yang umum ditemukan di Indonesia dan juga di sebagian Asia. Becak merupakan alat angkutan yang ramah lingkungan karena tidak menyebabkan polusi udara dan tidak menyebabkan kebisingan. Meskipun begitu, kehadiran becak di perkotaan dapat mengganggu lalu lintas karena kecepatannya yang lamban dibandingkan dengan mobil maupun sepeda motor.
f) Delman
Delman adalah kendaraan transportasi tradisional yang beroda dua, tiga atau empat yang tidak menggunakan mesin tetapi menggunakan kuda sebagai penggantinya. Nama kendaraan ini berasal dari nama penemunya, yaitu Charles Theodore Deeleman, seorang litografer dan insinyur di masa Hindia Belanda.
2. Angkutan Rel
Adapun jenis transportasi rel adalah :
a) Kereta
Kereta adalah kendaraan beroda yang merupakan bagian dari sebuah rangkaian kereta api dan digunakan untuk mengangkut penumpang. Kereta umumnya dilengkapi dengan sistem listrik, sistem hiburan audio visual, dan toilet. Di daerah atau negara-negara tertentu kereta dilengkapi dengan tempat tidur untuk perjalanan malam hari. Pada awalnya kereta hanya diberi tempat duduk dan tidak diberi atap (untuk kelas ekonomi) atau diberi atap (untuk kelas khusus). kereta umumnya tertutup dan tidak dilengkapi dengan kabin / kamar tersendiri sebagaimana kereta yang umum dijumpai saat ini di Indonesia.
 
2.2 Dampak Negatif Yang di Timbulkan Oleh Transportasi Darat
Berkembangnya alat transportasi darat menyebabkan dampak yang negatif maupun dampak yang positif bagi manusia maupun bagi lingkungan. Adapun dampak negatif yang di timbulkan oleh berkembangnya transportasi darat adalah sebagai berikut :
1). Polusi Udara
Seiring dengan berkembangnya sistem transportasi darat, salah satu dampak yang di timbulkan adalah meningkatnya polusi udara. Secara umum definisi polusi udara adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Ada banyak sumber pencemaran udara yang salah satunya yang terbesar adalah dari sektor transportasi seperti :
a. Kualitas Bahan Bakar Minyak
Ketersediaan bensin tanpa timbal (unleaded gasoline) dan minyak solar dengan kandungan belerang rendah merupakan faktor kunci dalam penurunan emisi kendaraan, karena bahan bakar jenis tersebut merupakan prasyarat bagi penggunaan teknologi kendaraan yang mutakhir yang mampu mengurangi emisi kendaraan secara signifikan. Spesifikasi bahan bakar yang tersedia di Indonesia mengikuti spesifikasi bahan bakar yang berlaku saat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) No. 108. K/72/DDJM/1997 yang memperbolehkan kandungan timbal hingga 0.30 gram/liter serta tekanan uap (Reid Vapour Pressure) 62 kPa pada suhu 37,8 C untuk bahan bakar bensin. SK Dirjen Migas No. 113.K/72/DJM/1999 juga memperbolehkan kandungan belerang hingga 5000 ppm dan angka setana minimum 48 pada bahan bakar solar. Dengan kualitas bahan bakar sesuai dengan spesifikasi tersebut sulit untuk mewajibkan produsen kendaraan bermotor memasang peralatan pereduksi emisi (katalis) pada kendaraan. Walaupun bensin tanpa timbal telah tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, namun ketidaktersediaan bensin tanpa timbal di hampir seluruh wilayah Indonesia belum dapat mendukung penerapan teknologi tersebut.
b. Emisi Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pencemaran udara yang penting di daerah perkotaan. Kondisi emisi kendaraan bermotor sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan kondisi pembakaran dalam mesin. Pada pembakaran sempurna, emisi paling signifikan yang dihasilkan dari kendaraan bermotor berdasarkan massa adalah gas karbon dioksida (CO2) dan uap air, namun kondisi ini jarang terjadi. Hampir semua bahan bakar mengandung polutan dengan kemungkinan pengecualian bahan bakar sel (hidrogen) dan hidrokarbon ringan seperti metana (CH4). Polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor yang menggunakan BBM antara lain CO, HC, SO2, NO2, dan partikulat.
Tingginya emisi kendaraan bermotor disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
  • Sistem kontrol emisi kendaraan bermotor tidak diterapkan
  • Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor berkala untuk kendaraan umum tidak berjalan efektif
  • Pemeriksaan emisi kendaraan di jalan sebagai bagian dari penegakan hukum (terkait dengan pemenuhan persyaratan kelaikan jalan) belum diterapkan
  • Kendaraan bermotor tidak diperlengkapi dengan teknologi pereduksi emisi seperti katalis karena tidak tersedianya bahan bakar yang sesuai untuk penggunaan katalis tersebut
  • Kualitas BBM yang rendah
  • Penggunaan kendaraan berteknologi rendah emisi yang menggunakan bahan bakar alternatif masih belum memadai
  • Pemahaman tentang manfaat perawatan kendaraan secara berkala yang dapat menurunkan emisi dan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar masih kurang
  • Disinsentif terhadap kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam kategori penghasil emisi terbesar belum diperkenalkan.
c. Sistem Transportasi dan Manajemen Lalu Lintas
Sistem manajemen transportasi dan tata ruang perkotaan mempengaruhi pola pergerakan manusia dan kendaraan di suatu kota yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas udara. Pengendalian pencemaran udara melalui peningkatan sistem transportasi terfokus pada dua aspek, yaitu pengurangan volume kendaraan dan pengurangan kepadatan lalu lintas. Makin banyak volume kendaraan yang beroperasi di jalan, makin banyak jumlah emisi gas buang total.
2). Polusi Suara
Bertambanya jumlah kendaraan yang tidak tekendali dan sistem pembangnan pemukiman penduduk yang dekat dengan jalan raya, akan mengakibatkan tidak tentram dan nyamannya penduduk sekitar akibat polusi suara yang ditimbulkan oleh suara kendaraan bermotor. Polusi suara atau pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di sekitarnya. Pencemaran suara diakibatkan suara-suara bervolume tinggi yang membuat daerah sekitarnya menjadi bising dan tidak menyenangkan. Suara bising yang terus-menerus dengan tingkat kebisingan yang relatif tinggi dapat mengakibatkan dampak yang merugikan kesehatan manusia. Ini dapat berarti gangguan secara fisik maupun psikologis. Secara langsung, polusi suara seperti ini dapat menyebabkan ketulian secara fisik dan tekanan psikologis. Lebih jauh, tekanan psikis akan menyebabkan penyakit-penyakit lainnya muncul pada manusia.
3). Kemacetan
Pertumbuhan kendaraan bermotor yang cepat di kota-kota besar, tanpa di imbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana yang memadai akan menimbulkan betumpuknya kendaraan dijalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain : Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah, Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah, Meningkatkan polusi udara, Meningkatkan stress pengguna jalan..
4). Meningkatnya kecelakaan lalu-lintas
Pesatnya kendaran bermotor yang lalu lalang dijalan raya tanpa diimbangi dengan kesadaran pengguna kendaraan untuk tertib berlalu-lintas akan mengakibat terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO. Faktor yang mempengaruhi kecelakaan faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Selain mempunyai beberapa damak negatif yang ditimbulkan oleh adanya transportasi darat, sistem tansportasi juga ini juga mempunyai beberapa dampak positif bagi kehidupan manusia. Adapun mengenai beberapa dampak positif yang ditimbulkan oleh adanya transportasi darat secara umum adalah:
a)����� Mengatasi kesenjangan jarak dan komunikasi
Transportasi dalam hal ini perlu untuk mengatasi kesenjangan jarak dan komunikasi antara tempat asal dan tempat tujuan.
b)����� Mempercepat lalulintas orang dan barang
Dengan adanya alat transportasi, maka pergerakan lalu lintas barang dan orang akan menjadi lebih cepat, aman, nyaman dan terintegrasi.
2.3 Mengelolah Masalah Transportasi Darat
Sistem transportasi darat yang berkembang dengan pesat memerlukan pengelolaan dan penataan yang baik dan benar. Untuk mencapai sistem rtanportasi yang ideal, oleh karena itu dalam pembangunan dan pengembangannya perlu memperhatikan efeknya terhadap manusia dan lingkungan. Efek sektor transportasi terhadap lingkungan perlu dikendalikan dengan melihat semua aspek yang ada di dalam sistem transportasi, mulai dari perencanaan sistem transportasi, meliputi model transportasi, sarana, pola aliran lalu lintas, jenis mesin kendaraan, dan bahan bakar yang digunakan.
Pemilihan model transportasi ditentukan dengan mempertimbangkan salah satu persyaratan pokok, yaitu pemindahan barang dan manusia dilakukan dalam jumlah yang terbesar dan jarak yang terkecil. Transportasi massal merupakan pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan transportasi individual.
Perencanaan sistem transportasi harus disertai dengan pengadaan prasarana yang sesuai dan memenuhi persyaratan dan kriteria transportasi antara lain volume penampungan, kecepatan rata-rata, aliran puncak, keamanan pengguna jalan. Selain itu harus juga memenuhi persyaratan lingkungan yang meliputi jenis permukaan, pengamanan penghuni sepanjang jalan, kebisingan, pencemaran udara, penghijauan, dan penerangan.
Dalam mencapai sistem transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi, persyaratan spesifikasi dasar prasarana jalan yang digunakan sangat menentukan. Permukaan jalan halus, misalnya, akan mengurangi emisi pencemaran debu akibat gesekan ban dengan jalan. Tabir akustik atau tunggul tanah dan jalur hijau sepanjang jalan raya akan mereduksi tingkat kebisingan lingkungan pemukiman yang ada di sekitar dan sepanjang jalan, dan juga akan mengurangi emisi pencemar udara keluar batas jalan kecepatan tinggi.
Dalam konteks ini, untuk mencapai sistem transportasi darat tersebut, ada beberapa hal yang perlu dijalankan, di antaranya;
1. Rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas khususnya menentukan jalannya sistem transportasi yang direncanakan. Penghematan energi dan reduksi emisi pencemar dapat dioptimalkan secara terpadu dalam perencanaan jalur, kecepatan rata-rata, jarak tempuh per kendaraan per tujuan (vehicle mile trip dan passenger mile trip), dan seterusnya. pola berkendara (driving pattern/cycle) pada dasarnya dapat direncanakan melalui rekayasa lalu lintas.
Data mengenai pola dan siklus berkendaraan yang tepat di Indonesia belum tersedia hingga saat ini. Dalam perencanaan, pertimbangan utama diterapkan adalah bahwa aliran lalu lintas berjalan dengan selancar mungkin, dan dengan waktu tempuh yang sekecil mungkin, seperti yang dapat di uji dengan model asal-tujuan (origin-destination). Dengan meminimumkan waktu tempuh dari setiap titik asal ke titik tujuannya masing-masing akan dapat dicapai efisiensi bahan bakar yang maksimum, dan reduksi pencemar udara yang lebih besar.
2. Pengendalian pada sumber (mesin kendaraan).
Jenis kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi merupakan bagian di dalam sistem transportasi yang akan memberikan dampak bagi lingkungan fisik dan biologi akibat emisi pencemaran udara dan kebisingan. Kedua jenis pencemaran ini sangat ditentukan oleh jenis dan kinerja mesin penggerak yang digunakan. Persyaratan pengendalian pencemaran seperti yang diterapkan Amerika Serikat (AS) telah terbukti membawa perubahan-perubahan besar dalam perencanaan mesin kendaraan bermotor yang beredar di dunia sekarang ini. Sejak tahun 1970, bersamaan dengan krisis energi dan fenomena pencemaran udara di Los Angeles Smog, dikeluarkan persyaratan-persyaratan yang ketat oleh pemerintah Federal untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor dan efisiensi bahan bakar.
Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam rencana mesin, meliputi pemasangan (katup) PCV palse sistem karburasi, sistem pemantikan yang memungkinkan pembakaran lebih sempurna, sirkulasi uap bahan bakar minyak (BBM) untuk mengurangi emisi tangki BBM, dan after burner untuk menurunkan emisi. Sedangkan teknologi retrofit disyaratkan dengan pemasangan alat Retrofit Catalitic Converter untuk mereduksi emisi HC dan NOX dan debu (TSP). Teknologi ini membawa implikasi yang besar terhadap sistem BBM, karena TEL tidak dapat lagi ditambahkan dalam BBM.
3. Energi transportasi.
Besarnya intensitas emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor selain ditentukan oleh jenis dan karakteristik mesin, juga sangat ditentukan oleh jenis BBM yang digunakan. Seperti halnya penggunaan LPG, akan memungkinkan pembakaran sempurna dan efisiensi energi yang tinggi. Selain itu dalam rangka upaya pengendalian emisi gas buang, bila peralatan retrofit digunakan, diperlukan syarat bahan bakar, khusus yaitu bebas timbal.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan sistem transportasi perkotaan, akan sesuai dengan yang diharapkan, khususnya dalam upaya mengurangi tingkat kemacetan dan mencegah semakin meningkatnya kadar polutan udara oleh asap kendaraan bermotor dan kebisingan.
Aspek perencanaan perkotaan dan sistem transportasi akan menjadi faktor generik dampak yang umumnya timbul, khususnya penggunaan energi, pencemaran udara termasuk dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Selama aspek sistem transportasi yang memadai dan sesuai terlaksana dalam konteks perencanaan kota yang ada, melalui manajemen transportasi, efisiensi energi dan pencegahan dampak bagi lingkungan dapat dilakukan.
Dalam hal pembangunan dan pengembangan sistem transportasi darat yang ideal untuk kehidupan. Sebenarnya pemerintah sebagai pihak regulator sudah memberlakukan beberapa peraturan guna menanggulangi atau meminimalisir dampak negatif yang di akibatkan adanya sistem transportasi darat.
Berdasarkan kondisi saat ini dimana dapat dilihat bahwa transportasi sangat berpengaruh terhadap pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor, perlu diambil langkah-langkah konkrit dan dukungan berupa :
  1. Pemberi insentif bagi kendaraan bermotor yang berpopulasi rendah antara lain :
    1. Keringanan pembebasan pajak untuk kendaraan bermotor yang menggunakan gas berupa PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor). PERPU.No.21 tahun1997.
    2. Keringanan Pajak Kendaraan (STNK) khusus kendaraan berbahan bakar Gas (BBG atau LPG) selama periode tertentu.
    3. Penentuan harga jual Bahan Bakar yang berwawasan lingkungan (Mogas Unleaded dan Gas) de ngan harga menarik bagi konsumen.
    4. Pemberian keringanan pajak untuk Bea Masuk peralatan Konversi (Conversion Kit), Sehingga harga jualnya dapat ditekan dan terjangkau oleh masyarakat.
    5. Peraturan Pemerintah yang mewajibkan kepada Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk setiap kendaraan baru yang diproduksi sudah dilengkapi/dipasang Catalytic Converter serta alat konversi untuk kendaraan niaga dan angkutan umum.
Selain itu, juga diperlukan dukungan dari lintas seketoral. Mengingat permasalahan pencemaran udara terutama di kota -kota besar telah telah menyebabkan menurunnya kualitas udara yang menggangu kenyaman bahkan telah menyebabkan gangguan kesehatan dan keseimbangan iklim global. Untuk menanggulangi hal tersebut upaya-upaya pengendalian pencemaran udara perlu dilakukan oleh semua pihak yang terkait dan berkepentingan antara institusional yang meliputi : beberapa Departemen Teknis terkait (Departemen Perhubungan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum), serta Bapedalda, Pertamina dan Polri, sedangkan Pemda akan berperan sekali sebagai penanggung jawab pelaksanaannya dan Bappenas sebagai penanggung jawab pendanaannya.
Dalam upaya mengatasi persoalan kemacetan , Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas antara lain :
  1. meningkatkan kapasitas jalan / prasarana seperti: memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan, membuat jalan tol, merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah, mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan., meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang / flyover, mengembangkan inteligent transport sistem.
  2. Pembatasan kendaraan pribadi seperti : Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP), Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu.
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: