About

About

slider

Recent

Total Pageviews

Powered by Blogger.

About us

Followers

Followers

Navigation

mengenai proses perumusan pancasila sebagai dasar negara


Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)



Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah militer Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Sidang yang dilakukan oleh BPUPKI dua kali saja yaitu Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Panitia yang dibentuk oleh BPUPKI adalah sebagai berikut:

1. Panitia Perumus yang bernggotakan 9 orang sehingga panitia ini disebut juga sebagai Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sembilan orang tersebut antara lain:

1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Mr. Ahmad Subarjo
5) Abdulkahar Muzakir
6) Mr. Muhammad Yamin
7) Abikusno Cokrosuyoso8) Haji Agus Salim
9) K. H. A. Wachid Hasyim

2. Panitia Perancang Undang Undang Dasar yang ketuanya adalah Ir. Soekarno. Panitia tersebut lalu membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang mana ketuanya adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo.

c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, yang ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta.

d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang ketuanya adalah Abikusno Cokrosuyoso.

Kedua panitia telah menghasilkan hal-hal berikut di dalam melaksanakan tugasnya:

a. Panitia Perumus telah berhasil menyusun naskah dari Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan UUD tersebut lalu dikenal sebagai Piagam Jakarta yang mana Piagam Jakarta tersebut terdiri atas 4 alinea. Pada alinea 4 terdapat adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

b. Panitia Perancang Undang Undang Dasar telah menghasilkan suatu susunan rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

BPUPKI sesudah menyelaesaikan tugasnya maka kemudian BPUPKI dibubarkan digantikan dengan badan yang baru yang bernama Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI) yang terbentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua dari PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta adalah sebagai wakilmya.

PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mengambil keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan juga mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada alenia keempat
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Memilih ketua PPKI sebagai Presiden & wakil PPKI sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI tersebut terdiri atas dua bagian antara lain 1). "Pembukaan" yang terdiri atas 4 alinea dan 2). bagian ”Batang Tubuh UUD” yang terdiri atas 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal & Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Untuk rumusan Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara terdapat pada Pembukaan UUD 1945.

Berbagai Rumusan Pancasila
- Rumusan pertama (Mr. Muh. Yamin, yang secara lisan dikemukakan tanggal 29 Mei 1945) : Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

- Rumusan kedua (Mr. Muh. Yamin, yang secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kebangsaan p'satuan Indonesia; Rasa kemanusiaan yg adil & beradab; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rkyt Indonesia.

- Rumusan ketiga (Dr. Supomo, pada tgl 31 Mei 1945) : P'satuan; Kekeluargaan; Mufakat & Demokrasi; Musyawarah; Keadilan Sosial.

- Rumusan keempat (Ir. Soekarno, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945) : Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan yg b'kebudayaan (Ketuhanan Yg Maha Esa, Ketuhanan yg berperadaban).

- Rumusan kelima (Panitia 9 atau Piagam Jakarta, pada tanggal 22 Juni 1945) : Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari'at Islam bg pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.

- Rumusan keenam (Pembukaan UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.

Makna dari Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Selama 3,5 abad bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Belanda dan dijajah oleh Jepang selama 3,5 tahun. Untuk mewujudkan negara yang merdeka perlu adanya nilai juang yang tinggi karena diakukan dengan kesungguhan, tanggung jawab, tanpa paksaan, ikhlas, jujur, tanpa pamrih, pengorbanan dan dengan semangat yang membara.

Dalam proses perumusan Pancasila terdapat nilai-nilai yang dapat kita teladani antara lain:
Semangat persatuan dan kesatuan
Semangat pengabdian dan jiwa kepahlawanan.
Semangan untuk membela dan memperjuangkan hak asasi manusia.
Mengutaakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan juga semangat untuk lebih cinta tanah air.

Karena teman-teman adalah pelajar maka belajar dengan rajin untuk meningkatkan prestasi merupakan nilai juang.

Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila

Dapat Menghargai Pendapat
Pada PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dapat dipakai sebagai contoh nilai kebersamaan meskipun pada proses tersebut teradi perbedaan pendapat antar tokoh. Perbedaan pendapat tersebut bukan merupakan penyebab munculnya suatu perpecahan, namun para tokoh tersebut tetap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Manusia pada dasarnya memiliki kepentingan dan kepribadian yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lainnya sehingga terjadi adanya perbedaan pendapat. Jika teman-teman mempunyai pendapat, kemukakanlah supaya orang lain mengerti dan mengetahui, namun pada waktu orang lain mengemukakan pendapatnya maka kita harus memperhatikannya dengan baik-baik. Pada waktu kita melakukan musyawarah , kita tidal boleh memaksakan pendapat kita kepada orang lain atau memotong pembicaraan apalagi menyingggung perasaan orang lain. Perbedaan yang ada sebaiknya menjadi pendorong dalam rangka untuk menyatukan pendapat yang ada.




Musyawarah dan Mufakat
Masih ingat bunyi dari sila keempat dari pancasila kan teman-teman? Berukut adalah makna sila ke-4 dari pancasila :

- Kerakyatan. Berasal dari kata rakyat yang memiliki pengertian sekelompok dari manusia yang mendiami pada suatu wilayah tertentu. Jika kita hubungkan dengan sila ke-4 memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat. Kerakyatan sering disebut juga sebagai kedaulatan rakyat (rakyat yang berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).

- Hikmat Kebijaksanaan. Pemakaian dari akal pikiran yang sehat haruslah dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih mengutamakan kepentingan rakyat, jujur dan juga bertanggung jawab serta didorong oleh tujuan sesuai dengan hati nurani yang benar-benar jernih.

- Permusyawaratan. Pada saat merumuskan dan memutuskan diambi didasarkan pada bebulatan pendapat/ mufakat.

- Perwakilan. Dalam rangka menjalankan kekuasaanya maka rakyat akan memilih wakil-wakilnya yang dapat mewakilinya yang berada di Dewan Perwakilan. Berikut ini merupakan sikap kebersamaan yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari:

Tidak memaksakan kehendak diri kita terhadap orang lain.
Musayawarah yang dilaksanakan memakai akal pikiran yang sehat.
Semangat kekeluargaan merupakan dasar dalam musyawarah untuk mufakat.
Lebih mengutamakan musyawarah dalam rangka pengambilan suatu keputusan.
Lebih mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi/ golongan.
Dapat menerima dan juga melaksanakan hasil keputusan secara bertanggung jawab.

Meneladani Tokoh Perumus Pancasila

Tokoh Bangsa dalam Perumusan Pancasila- Prof. Muhammad Yamin, SH
Beliau lahir pada tanggal 28 Agustus 1901903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Muhammad Yamin mempunyai kegemaran untuk membaca buku sehingga beliaua memiliki perpustakaan sendiri. Beliau mempunyai cita-cita yang tinggi yaitu dapat mempersatukan bangsanya. Unsur pokok sebagai dasar membina persatuan adalah kesatuan bangsa, kesatuan bahasa dan juga kesatuan wilayah. Kesemuanya itu disampaikan pada kongres pemuda pada Oktober 1928. Kemudian menjelang proklmasi beliau juga ikut duduk dalam PPKI. Beliau banyak menulis tentang buku-buku sejarah dan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 088/TK/Tahun 1973 tanggal 6 November 1973, Beliau ditetapkan sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.

- Ir. Soekarno
Beliau lahir di kota Blitar, Jawa Timur tepatnya pada tanggal 6 Juni 1901. Beliau juga merumuskan dasar negara Indonesia, yang diberi nama Pancasila. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Ir. Soekarno dipilih sebagai ketua PPKI. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno Hatta memiliki peranan yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia karena merupakan puncak dari perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, beliau terpilih menjadi Presiden yang pertama kali RI. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 081/TK/1986 tanggal 23 Oktober 1986, kemudian Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator.

- Drs. Mohammad Hatta
Beliau lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat tepatnya pada tanggal 12 Agustus 1902. Peran Mohammad Hatta sangat besar dalam menentang penjajah. Beliau meruakan ketua Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda tahun 1926. Bersama dengan Ir. Soekarno, beliau ikut memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Karier politiknya pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

- Prof. Dr. R. Supomo
Beliau lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 22 Januari 1903. Pada zaman pendudukan Jepang, beliau duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beliau ahli dalam bidang tata negara dan dengan keahliannya tersebut beliau banyak berperan dalam penyusunan UUD 1945. Beliau pernah menduduki sebagai Menteri
Kehakiman, Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi, Guru Besar UGM, Rektor UI, dan Dubes Republik Indonesia di London. Berdasarkan SK Presiden RI No. 123 tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965, beliau dianugerahi sebagai Pahlawan Pembela Kemerdekaan.
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: