DP: Putri Hana Pebriana, M.Pd
Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari
bahasa sanskerta dari India. Menurut Prof. MuhammadYamin, dalam bahasa
sanskerta, pancasila memiliki dua macam arti, panca artinya “lima” dan memehami
hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan 1) Tidak boleh melakukan
kekerasan.
2)
tidak boleh mencuri.
3)
tidak boleh berjiwa dengki.
4)
tidak boleh berbohong, dan
5)
tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).
Sedangkan
Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan
rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI
tahun 1945.
Menurut
Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus
mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang
dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a.
Asal mula yang langsung
Asal
mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila
sebagai dasar negara.sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak
perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung
Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :
a)
Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa
Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya
yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai
religius.
b)
Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam
pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta
anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama
Pancasila.
c)
Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon
dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara
setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan
Panitia Sembilan.
d)
Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI
dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang
sah.
b.
Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila
adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan.Berarti asal mula Pancasila
yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius.
Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari
paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak
langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh
karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :
a)
Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti
luas
b)
Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa
Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).
c)
Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara
seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan
dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara,
maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah
nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses sejarah
melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa
Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas
pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai
adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya,
dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi
klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila
Sebelum kita membahas hakikat dan fungsi Pancasila,
mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar
negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali
dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945.
Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji
Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso
pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri
baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI
mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari
Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar
negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945),
dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa
rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni
1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara
kita.
Bagaimana
usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per
satu.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya
yang pertama.Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang
pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad
Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan.
Kelima asas tersebut adalah:
(1)
Peri Kebangsaan.
(2)
Peri Kemanusiaan.
(3)
Keri Ketuhanan.
(4)
Peri Kerakyatan.
(5)
Kesejahteraan Rakyat.
Selain
usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan
tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima
rumusan dasar negara yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof.
Dr. Mr. Soepomo
Pada
tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang
BPUPKI.Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian
negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar
negara. Ketiga teori tersebut adalah:
(1)
Teori perseorangan atau teori individualistik
(2)
Teori golongan atau teori kelas
(3)
Teori persatuan atau teori integralistik
Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana
pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat
hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh
perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa
negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Prof.
Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori
kelas.Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai
lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan
kita.
Bagaimana
pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :
(1)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan.
(2)
Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat
yang organis.
(3)
Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
(4)
Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap
kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan
keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.
(5)
Negara yang bersatu dengan rakyatnya.
(6)
Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang
BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima
asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara
yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
(1)
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3)
Mufakat atau Demokrasi
(4)
Kesejahteraan sosial
(5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk
usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar
negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas
saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar
negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.
Selanjutnya
beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila
yang rumusannya:
(1)
Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
(2)
Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
(3)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada pun Tri Sila
tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya
adalah “gotong-royong”.
Dari tiga pembicara yang menjawab
pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan
dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah
perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber
dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata
sepakat, rumusan mana yang akan diambil.
Untuk
membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang
dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.Pada tanggal 22
Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan
"Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik
Pancasila sebagai berikut.
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang
BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945.Pada tanggal 14
Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul)
dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia
merdeka.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.Panitia ini mempunyai
fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum
memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam UUD 1945.Badan ini semula
bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan
kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI
mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:
1.
mewakili seluruh bangsa Indonesia;
2.
sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3.
mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang
fundamental).
Setelah
Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia
terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Keesokan
harinya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan rancangan UUD
negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. UUD yang telah disahkan
PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD yang berisi 37 Pasal, 4
pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian Pembu¬kaan,
yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang susunannya
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan
uraian di atas, rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar, yaitu yang
tercantum dalam Pembukaan karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional
juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia (PPKI)
yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Pengucapan/ pembacaan
dan tata urutan sila-sila Pancasila tersebut, kemudian ditegaskan dalam
instruksi Presiden nomor 12 tahun 1968.
Para
ahli di antaranya Notonagoro, Dardji Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat
bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang
tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Kesatuan dan
kebulatan tersebut sebagai berikut.
1.
Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila II, III, IV, dan
V.
2.
Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila I,
menjiwai dan meliputi sila III, IV, dan V.
3.
Sila III : Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I dan II, menjiwai
dan meliputi sila IV dan V.
4.
Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/
perwakilan, dijiwai dan diliputi sila I,II, III, dan menjiwai dan meliputi sila
V.
5.
Sila V : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi
sila I,II,III, dan IV.
Susunan
sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa
kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Berdasarkan
uraian di atas, jelaslah bahwa proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
mengalami proses yang panjang dan penuh perjuangan, yang perumusannya dilakukan
oleh BPUPKI yang dimulai tanggal 29 Mei 1945; sedangkan penetapan/pengesahannya
dilakukan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan ditetapkannya UUD
1945.
Sebelum
melanjutkan pada uraian berikutnya, silakan Anda renungkan atau ingat-ingat
kembali bagaimana perjalanan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Jika Anda sudah cukup memahami, baiklah kita lanjutkan pada uraian
tentang hakikat pengertian Pancasila di bawah ini.
2.
Hakikat pancasila
Pemahaman mengenai hakikat Pancasila merupakan suatu
upaya penalaran rasional untuk memahami makna hakiki nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia.Bagi bangsa dan negara
Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan
sebagai Dasar Negara. Kedua penger¬tian pokok tersebut seyogianya Anda pahami
betul karena di samping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, terdapat
beberapa pengertian atau penyebutan lain yang dihubungkan dengan Pancasila,
seperti (1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia; (2) Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia, yaitu ciri khas yang dapat dibedakan dengan
bangsa lain; (3) Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum dalam
kehidupan bernegara Republik Indonesia, (4) Pancasila sebagai Perjanjian luhur
Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Selain itu, Pancasila disebut
sebagai (5) cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; (6) sebagai Falsafah hidup
yang mempersatukan Bangsa Indonesia, serta (7) sebagai ideologi negara.
Pengertian atau penyebutan tersebut tidaklah salah
bahkan merupakan kekayaan akan makna Pancasila bagi bangsa Indonesia. Tetapi
berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian
dan fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Indonesia.Mengapa demikian?Oleh karena kadang-kadang berbagai
pengertian/penyebutan tersebut dapat mengaburkan hakikat Pancasila itu sendiri.
Sebagai contoh misalnya Pancasila dikata¬kan sebagai "alat Pemersatu
Bangsa", yang sengaja diberi penger¬tian yang salah oleh Aidit (tokoh
PKI), yaitu apabila bangsa Indone¬sia telah bersatu maka dasar negara Pancasila
dapat diganti dengan ideologi lain (komunisme) (Dardji Darmodihardjo, dkk,
1978).
Dengan
demikian, Pancasila tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang atau golongan karena
akan mengaburkan maknanya yang pada akhirnya akan merongrong dasar negara
Pancasila, seperti pernah terjadi pada masa lalu. Jadi, sekali lagi hakikat
Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara RI.
3.
Fungsi pancasila
a.Pancasila
sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara).Dalam, hal ini pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD
1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.
kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD
1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun.
b.
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
Dalam
kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar
nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan
perundang-undangan herus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang
terkandung didalam pancasila. Segalka
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
pancasila.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta
cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak
bangsa Indonesia.
C. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life.Dalam hal ini pancasila
digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam
kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata
lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan di
dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia
Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup
yang mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan
dicapai. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu
memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat,
sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.
Fungsi
pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
D. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Ligatur berasal dari bahasa latin
ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam
bukunya yang berjudul Demoratic Political theory, Istilah Ligatur diberi makna
ikatan budaya atau cultural bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi.
Ligatur merupakan ikatan budaya berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat tidak karena paksaan.Ikatan tersebut dipandang perlu untuk menjaga
keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur
dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama
dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat.Adat
istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh
keterpaksaan.Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan
dikehidupan sehari-hari dengan sukarela.Pancasila sebagai ligature bangsa
Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga
dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.
E. Pancasila sebagai Jati Diri
(Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia
Jati diri merupakan terjemahan
identity yaitu suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau identitas
sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan
individu atau identitas lain. Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat
unik atau khas yang mencerminkan pribadi individu atau identias yang dimaksud.
Jati diri akan mempribadi suatu individu
atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan
prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau amal
perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain.
Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila
pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
1. Berketuhanan yang maha esa
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai
hikmat kebilaksanaan, dan
5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
f.
Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah ‘’ pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden
soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR)
Pada tanggal 16 agustus
1967.Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia
yang harus kita bela selama-lamanya.
g. Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai
citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan
bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia .
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
h.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pernahkan Anda mendengar kata ideologi?Perlukah kita
memahami ideologi yang dianut negara kita?Ideologi berkaitan erat dengan
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang amat berpengaruh bagi kehidupan
bangsa dalam suatu Negara. Ideologi merupakan kekuatan yang mampu mendorong
lahir, berkembang dan membudayakan nilai-nilai yang akan menggerakkan suatu
bangsa menjadi bangsa yang maju dan modern. Setiap bangsa dalam suatu Negara
mempunyai ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat/bangsa Negara yang bersangkutan.
Sebelum menguraikan tentang Pancasila sebagai
ideologi negara kita, ada baiknya kita utarakan sepintas tentang pengertian dan
fungsi ideologi. Dalam Ensyclopedia Internasional dikemukakan makna ideologi
yakni sebagai “system of ideas, beliefs, and attitudes which underline the way
of life in a particular group, class, or society” yakni suatu sistem gagasan,
keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau
masyarakat khusus.
Pendapat lain dikemukakan Alfian seperti dikutip
Soeprapto (1996) memberikan pandangan tentang makna ideologi yakni suatu
pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam, tentang bagaimana
cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur
tingkahlaku bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi. Menurut Alfian suatu
ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1) dimensi realita, (2)
dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas.
Maksud dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar
yang terkandung di dalam Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup
di dalamnya masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga
mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar adalah
milik mereka bersama.Dimensi idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Antara dimensi realitas dan dimensi
idealisme mempunyai kaitan yang erat., saling mengisi, dan saling memperkuat
diantara keduanya. Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang
memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut
tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.
Dalam
Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, dikemukakan bahwa ideologi
adalah sebagai ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran. Sering pula
diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis
dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun
sosial.
Ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoretis
belaka, melainkan merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.
Menurut John B. Thompson, sebagaimana dikutip Sastrapratedja, mengemukakan
adanya unsur-unsur yang terkandung dalam ideologi, yang diidentifikasi sebagai
berikut :
1)
Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan (reality). Unsur
inilah yang disebut unsur Interpretasi.
2)
Memuat seperangkat nilai-nilai (contruct of values) atau petunjuk untuk
penuntun moral (moral prescription). Unsur ini disebut juga unsur etika.
3) Memuat suatu orientasi pada
tindakan (action oriented) atau suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan
nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Unsur ini disebut unsur retorika.
Berdasarkan
rumusan-rumusan pengertian ideologi sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa :
1.
Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar dan mendalam.
2.
Gagasan, keyakinan dan nilai-nilai tersebut tersusun secara sistematis sehingga
membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
3.
Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan
masyarakat atau bangsa.
4.
Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.
5.
Bila tidak diwaspadi dapat mengarah menjadi beku, kaku, tak berubah, dan tak
berkembang.
Demikianlah
beberapa pengetian ideologi, mari kita lanjutkan uraian kita mengenai fungsi
pokok ideologi. Soerjanto Poespowardojo (1996) mengemukakan fungsi-funsgi dari
ideologi adalah sebagai berikut :
1.
Struktur koginitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan
untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam
sekitarnya.
2.
Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan
tujuan dalam kehidupan manusia.
3.
Norma-norma, yang menjadi pedoman dan pegangan begi seseorang untuk melangkah
dan bertindak.
4.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5.
Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan
kegiatan dan mencapai tujuan.
6.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta
mempolakan tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang
terkandung di dalamnya.
Apa maksud ideologi Pancasila ?Pancasila sebagai
ideologi nasional bangsa Indonesia adalah merupakan sekumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematik menyangkut bidang kehidupan politik, sosial, kebudayaan dan
keagamaan yang menjadi dasar kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indoneisa berkembang melalui proses yang panjang yang bersumber dari
nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, sehingga bukan merupakan ideologi yang
dipaksakan, karenanilai-nilai yang terkandung dalam 5 sila Pancasila tersebut
merupakan cerminan dari perilaku bangsa Indonesia dari dulu kala, sudah menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia sehari-hari yang kemudian disepekati sejak 18
agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara, sebagai Dasar Negara, sebagai
Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Ideologi bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu
ideologi Pancasila menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping
juga meyakini bahwa hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan
orang lain secara bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan
masyarakat.
Ideologi Pancasila selain memandang manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial juga memandang manusia sebagai makhluk
pribadi dan makhluk Tuhan YME sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa
menjiwai kehidupan manusia Indoneisa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kebebasan manusia dalam demokrasi tidak melampaui hakikat
nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan selalu dijelmakan dalam bentuk
moral dan dalam mengekspresikan kebebasan manusia Indonesia, dengan kata lain
negara kita tidak sekuler, tidak memisahkan antara kehidupan agama dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi liberal
yang berkembang dari akal rasionalisme yaitu faham yang meletakkan rasio
sebagai sumber kebenaran tertinggi.Berbeda pula dengan ideologi materialisme
yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi.Demikian pula idologi empirisme
yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yaitu yang dapat ditangkap
dengan indera manusia).
Perbedaan ideologi mengakibatkan perbedaan pada
asas-asas pelaksanaan demokrasi.Di negara kita yang berideologikan Pancasila,
pelaksanaan demokrasi didasari oleh nilai-nilai Pancasila dimana di dalam
nilai-nilai Pancasila manusia dipandang sebagai makhluk individu yang bebas
juga sebagai makhluk sosial dan makhluk Tuhan YME.Dalam negara demokrasi yang
berfaham liberalisme, kebebasan individu lebih diutamakan dan negara memberi
kebebasan kepada individu untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan
ajarannnya masing-masing, namun juga diberi kebebasan untuk tidak percaya
terhadap Tuhan.
Sedangkan pada bangsa yang menganut faham/ideologi
sosialisme dan komunis yang dilahirkan dari pemikiran Karl Marx memandang bahwa
hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada.Ideologi komunisme memandang
bahwa manusia hanyalah makhluk sosial saja, merupakan sekumpulan relasi,
sebagai komunitas dan bukan individualistis. Hak milik pribadi tidak ada,
karena bila ada akan menjurus pada kapitalisme sehingga menindas kaum proletar.
Untuk
memantapkan pemahaman dan keterampilan Anda, cobalah kerjakan tugas latihan di
bawah ini.
1.
Jelaskan tiga teori tentang pengertian negara yang penting dalam
mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara menurut Soepomo?
2.
Jelaskan apa yang dimaksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah
sistematis-hierarkis?
3.
Mengapa negara harus memiliki pandangan hidup?
4.
Kemukakan susunan peraturan perundang-undangan menurut UU nonor 10 tahun 2004?
5.
Jelaskan dimensi-dimensi cakupan suatu ideology menurut Alfian?
Agar
hasil pekerjaan atau diskusi Anda dapat diketahui tingkat kebenarannya,
sekarang cermati pokok-pokok jawaban di bawah ini.
1.
Tiga teori tentang pengertian negara menurut Soepomo adalah:
a.
Teori perseorangan atau teori individualistic
b.
Teori golongan atau teori kelas
c.
Teori persatuan atau teori integralistik
2.
Maksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis adalah bahwa
kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
3.
Jiks negara tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya
sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam,
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pandangan hidup adalah
kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang
diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
4.
Tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU no.10 tahun 2004 adalah
sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;
e.
Peraturan Daerah: 1) Peraturan Daerah Provinsi, 2) Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, 3) Peraturan Desa
5.
Menurut Alfian suatu ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1)
dimensi realita, (2) dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas.Maksud
dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam
Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup di dalamnya masyarakatnya.
Dimensi
idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin
dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.Sedangkan dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang
memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut
tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.
Setelah
Anda mencocokan hasil diskusi dengan rambu-rambu kunci jawaban di atas, cermati
dengan baik rangkuman materi kegiatan belajar 1 ini sebagai berikut.
Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia
diawali dengan dibentuknya BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29
April 1945. BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal
29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische
grondslag) dari Indonesia Merdeka. Sidang yang kedua diselenggarakan tanggal 10
- 17 Juli 1945.Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI
sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang
dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan
rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945.UUD yang
telah disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang berisi
37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.Pada bagian
Pembu¬kaan, yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila.
Para ahli, diantaranya Notonagoro, Dardji
Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap
sila mengandung empat sila lainnya. Selain itu, susunan sila-sila Pancasila itu
adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila
itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap
sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu
sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Terdapat berbagai penyebutan (istilah) terhadap
Pancasila, namun pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian dan fungsi pokok
Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Indonesia.Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga
disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk
hidup.Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk
arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidu¬pan sehari-hari.Artinya, setiap
sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
nilai-nilai Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara.Seba¬gai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan
dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Negara RI 1945.
Pancasila
sebagai dasar negara, dalam pengamalannya mempunyai sifat imperatif (memaksa),
artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila,
dan siapa yang melanggar Pancasila seba¬gai dasar negara ia harus ditindak
menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemahaman Pancasila sebagai dasar
negara dapat dirinci:
a.
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum
b.
Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD
c.
Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
d.
Sumber semangat bagi UUD, penyelenggara negara, dan pemerintah
Selain
sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi
negara RI. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu ideologi Pancasila
menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping juga meyakini bahwa
hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan orang lain secara
bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan masyarakat.
Post A Comment:
0 comments: